Gubernur DKI Instruksikan Lurah Camat Inventarisasi Tanah Sengketa

oleh
oleh

Namun demikian, jika lahan itu sudah dimiliki oleh pemilik secara hukum (ichraah), maka Pemprov mengembalikan lahan tersebut, artinya lahan bermasalah bisa di manfaatkan bagi kepentingan publik. (Nr)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.