Hendri CH Bangun dan Rekan Tidak Hadiri Panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)

Ketua pengadilan berencana melakukan pemanggilan ulang pada minggu berikutnya, untuk memastikan para tergugat hadir dalam sidang selanjutnya. “Kami berharap mereka tidak kembali mengabaikan panggilan pengadilan,” kata Yushernita.

Perkara dengan nomor 591/PN/pdt/PN/2024 ini adalah gugatan PMH dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar. Penggugat juga mengajukan jaminan berupa rumah milik para tergugat sebagai bagian dari tuntutan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.