Ini Kata Koordinator Siaga 98, Pernyataan Agus Rahardjo Berkualifikasi Tidak Benar

oleh
oleh
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto. sketsindonews.com)

“Setidaknya, catatan pertemuan Agus Rahardjo di KPK, bahwa telah bertemu Presiden Jokowi pada saat tersebut dan permintaan penghentian. Sebab, permintaan tersebut adalah hal penting dan sensitif, langsung dari Presiden. Maka tentu saja ada dokumen catatannya di KPK, sebagai bagian dari Standard Operating Prosedur (SOP), pencegahan maupun penanganan resiko gangguan penindakan pemberantasan korupsi. Terbukti catatan tersebut tidak ada. Sebab itu, pernyataan tersebut berkualifikasi tidak benar,” beber Hasanuddin.

Pendapat Hasanuddin lainnya adalah hingga saat ini KPK belum menyampaikan pernyataan resminya terkait hal tersebut. Karena belum ada pernyataan resmi, maka secara kelembagaan KPK tidak dan/atau belum membenarkan pernyataan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.