Interupsi Ditolak, Tim Kuasa Hukum Walkout Dari Sidang Putusan MK

oleh
oleh

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan perkara 134/PUU-XXI/2023 uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Amar Putusannya, Hakim MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Menariknya, sidang putusan diwarnai aksi walkout tim Kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang merupakan gabungan dari Mahasiswa Warga Negara Indonesia. Kuasa Hukum PROKLAMASI, Anang Suindro, S.H.,M.H mengatakan, pihaknya sempat meminta izin untuk melakukan interupsi dengan harapan sedikit banyaknya akan berpengaruh pada putusan.

“Sebelum putusan dibacakan, sebetulnya kami izin melakukan interupsi untuk menyampaikan sesuatu karena berkaitan dengan hasil persidangan maupun pengambilan keputusan. Kami sempat memaksa untuk menyampaikan interupsi tetapi tidak diberi kesempatan oleh Majelis Hakim MK,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (21/12/2023) di kantor MK Jakarta.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.