Interupsi Ditolak, Tim Kuasa Hukum Walkout Dari Sidang Putusan MK

oleh
oleh

Hakim, kata Anang, menyuruh memilih untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau keluar. Karena ia tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang sangat substantif maka ia memilih keluar meninggalkan ruang persidangan.

“Bukannya kami tidak menghormati MK, tetapi kami menganggap bahwa saat ini MK tidak dapat melindungi hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Anang menambahkan, sebenarnya keinginan pemohon sangat sederhana yaitu permohonan penambahan tugas KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian berkaitan dengan rekam jejak Capres-cawapres baik dari sisi kesehatan, Tipikor, maupun karir dan prestasi. Terkait dengan putusan tersebut, Anang juga mengaku pesimis karena terindikasi masih memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.