Faktir kedua (2), fakta 2 bukti dalam persidangan yang tidak diungkapkan, oleh jaksa penuntutan umum, kata Otto.
Faktor 3 (ketiga) jikalau memang terbukti kenapa juga dalam vonis hukum tadi ada keraguan tuntutan hanya 20 tahun, artinya ada keraguan jaksa dalam memutuskan tuntutan hukum. (Nr)