Jepang Kepincut Ventilator Buatan Industri Dalam Negeri

oleh
oleh

Hadirnya ventilator dalam negeri, menurut Dirjen ILMATE, akan meningkatkan daya saing industri alat kesehatan nasional sehingga mampu bersaing dengan produk global. Selain itu, Kemenperin telah memasukkan produk alat kesehatan melalui katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Ventilator V01 telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dan memiliki sertifikat TKDN dengan nilai 43,16%. Dengan nilai TKDN di atas 40%, ventilator tersebut menjadi barang wajib yang harus dibeli pada pengadaan pemerintah atau BUMN,” tegasnya.

Pada ajang ITAP 2023, PT Stechoq Robotika Indonesia juga melakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan Adex Aile Co.,Ltd. Jepang. Lingkup kerja sama yang akan dilakukan termasuk proses perakitan, pemasaran, dan maintenance support.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.