Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Setelah menjalani drama pengadilan yang cukup panjang, hari ini kamis (27/10) Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pernjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wonggso atas tuduhan menghabisi nyawa Wayan Mirna Salihin.

Memimpin peradilan, Hakim Ketua Kisworo mengatakan bahwa tindakan Jessica meracun Mirna dengan mancampurkan Sianida ke Kopi sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

banner 300x600

Untuk itu, dia menyatakan bahwa pihaknya menjatuhkan 20 tahun penjara kepada Jessica.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.