“Penundaan sidang ini sudah yang kedua kalinya dengan berbagai alasan. Kami berharap segera diputuskan, karena menyangkut hak dasar ratusan bahkan ribuan jika dihitung berikut dengan keluarga karyawan yang belum diberikan,” ujar Hidayatullah usai menghadiri sidang putusan, Kamis (03/02/22) di Pengadilan Hubungan Industrial( PHI ) pada Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Abdurrahman, ketua SPN PT. MWL mengajak untuk bersabar dengan adanya penundaan sidang putusan perkara No.157/PDT.BTH/2021/PN.JKT.PST tersebut.