Berkas perkara Tindak Pidana korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri telah di serahkan Tim penyidik Polda Kepri kepada Kejaksaan Negri Tanjungpinang dan Tim penyidik pidana khusus Kejati kepri, Selasa (4/4/23).
Saat penyerahan barang bukti, penyidik polda kepri juga menyerahkan empat orang tersangka berinisial OM, AP, MSQ, dan Z.
Keempat tersangka di duga melakukan korupsi dengan menggunakan Dana Hibah APBD dan APBD-P Anggaran Tahun 2020.
Dan menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 1,6 Milyar.
Selanjutnya, Saat penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka,” Kata Kasipenkum Kejati, Denny.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum juga melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Denny.
Sebelumnya penangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah di Dispora kepri ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya sudah putus oleh pengadilan tipikor pada pengadilan negeri tanjungpinang.
Terhadap para tersangka di ancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih.
Ke empat tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal jo pasal 18 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi.
(Ian)