“Dari bulan April-Oktober setiap enam bulan,” paparnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata api milik terdakwa dr Helmy Ryan yang digunakan untuk menembak isterinya di Klinik Azahra Cawang Jaktim. “Terakhir kasus dokter Helmy penggunaan senjata api,” terangnya.
Serta kasus perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Dhawiyah barang bukti sabu-sabu turut dimusnahkan dipekarangan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
“Terakhir kasus Dawiyah dokter Helmy penggunaan senjata api,” tambahnya.