Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT. Surveyor Indonesia

oleh
oleh

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa 5 (lima) orang saksi, pada hari ini Kamis (9/11/23) dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel bahwa dari 5 (lima) orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu ATL dan Tersangka MRU dalam perkara dugaan tindak pidana pada PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar Tahun 2019 hingga 2020.

“Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” terang Kapuspen Kajati Sulsel, Soetarmi melalui siaran pers, Jumat (10/11/23).

Dijelaskan bahwa penetapan status kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Kajati Sulsel, masing-masing Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka ATL; dan Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka MRU;

Terhadap para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa kedua Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap masing-masing Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama Tersangka MRU selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut :

No More Posts Available.

No more pages to load.