Jakarta, sketsindonews – Kekerasan terhadap anak terjadi di Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Brigth Kids Preshchol Jln Pademangan I Gang IV No.1 Jakarta Utara (8/3). Kasus yang menyeret salah satu Maria Peni Urap yang di duga melakukan penganiayaan terhadap siswanya William Then (5thn) sehingga mengkibatkan luka di samping mata kirinya tersebut terus begulir.
Berkas dengan nomor perkara B-1085/0.1.11/Epp//08/2016 di kembalikan kembali ke Penyidik Polsek Pademangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 23 Agustus 2016 lalu guna melengkapi kekurangan berkas.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dado Achmad Ekroni.SH.M.kn, kamis (31/8) mengatakan Berkas di kembalikan ke penyidik, karena ada beberapa petunjuk yang di berikan ke Penyidik agar di lengkapi materil dan formilnya.
“Untuk memperkuat dugaan adanya fakta-fakta yang ada di dalam berkas, penyidik sudah kita berikan gaiden (Arahan), semuanya sudah ada di dalam petunjuk (Berkas), jadi mulai dicoba lagi memeriksa beberapa orang saksi terus juga ada ahli,” ujar Dado.
Lebih lanjut, kelengkapan Formil, menurut Jaksa peneliti hanya menyangkut sampul berkas perkara agar mencantumkan tanggal atau berkas isi acara perkara.
“Sebenarnya tidak terlalu rumit, disini penyidik barangkali Volume kerjanya banyak sehingga lupa memberikan tanggal.itu yang kita ingatkan,” terangnya.
Kuasa hukum Jefri Luanmase SH mengatakan, Bahwa perkara kasus kekerasan terhadap anak, prosesnya sekarang pada tahap P-19.
“Menurut Kejaksan berkas di kembalikan ke Penyidik Polsek Pademangan dengan alasan secara materil dan formil,” katanya.
“Sesuai kasus ini faktanya unsurnya kekerasan terhadap anak sudah terpenuhi, sesuai pasal 183 KUHP,” tambah Jefri.
Namun berkas kasus itu sudah beberapa kali bolak-balik dari penyidik ke kepolisian ke kejaksaan. Bahwa masih ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan yang tidak dipenuhi oleh penyidik kepolisian Polsek Pademangan.
Lanjut Jefri, Ia juga menyesalkan penyidik kepolisian yang tidak kunjung melampirkan bukti tangal dalam berkas perkara yang dikirim Kejaksan Jakarta utara.
“Sesuai dengan petunjuk Jaksa permintaan saksi Ahli untuk terkait kasus kekerasan terhadap anak, secara hukum bukti fisum forensik, dan bukti keterangan phsikolog, serta keterangan saksi dari pihak sekolah sudah jelas, sehingga secara hukum cara hukum terpenuhi pasal 183 KUHAP,” terang Jefri.
“Bila berkas perkara telah dilengkapi sebagaimana petunjuk, maka menurut ketentuan Pasal 139 KUHAP Jaksa, Penuntut Umum segera menentukan sikap untuk dilimpahkan ke pengadilan,”pungkasnya. (Ad/Sjy)