Kekerasan Terhadap Anak, Lamban Di Tindak

oleh
oleh

Lebih lanjut, kelengkapan Formil, menurut Jaksa peneliti hanya menyangkut sampul berkas perkara agar mencantumkan tanggal atau berkas isi acara perkara.

“Sebenarnya tidak terlalu rumit, disini penyidik barangkali Volume kerjanya banyak sehingga lupa memberikan tanggal.itu yang kita ingatkan,” terangnya.

Kuasa hukum Jefri Luanmase SH mengatakan, Bahwa perkara kasus kekerasan terhadap anak, prosesnya sekarang pada tahap P-19.

“Menurut Kejaksan berkas di kembalikan ke Penyidik Polsek Pademangan dengan alasan secara materil dan formil,” katanya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.