Kekerasan Terhadap Anak, Lamban Di Tindak

oleh
oleh

“Sesuai kasus ini faktanya unsurnya kekerasan terhadap anak sudah terpenuhi, sesuai pasal 183 KUHP,” tambah Jefri.

Namun berkas kasus itu sudah beberapa kali bolak-balik dari penyidik ke kepolisian ke kejaksaan. Bahwa masih ada petunjuk-petunjuk dari kejaksaan yang tidak dipenuhi oleh penyidik kepolisian Polsek Pademangan.

Lanjut Jefri, Ia juga menyesalkan penyidik kepolisian yang tidak kunjung melampirkan bukti tangal dalam berkas perkara yang dikirim Kejaksan Jakarta utara.

“Sesuai dengan petunjuk Jaksa permintaan saksi Ahli untuk terkait kasus kekerasan terhadap anak, secara hukum bukti fisum forensik, dan bukti keterangan phsikolog, serta keterangan saksi dari pihak sekolah sudah jelas, sehingga secara hukum cara hukum terpenuhi pasal 183 KUHAP,” terang Jefri.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.