Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti: Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

oleh
oleh

Risiko kenaikan iuran perlu diperhatikan sebagai dampak yang penerapan kelas standard. Risiko kenaikan iuran akan berdampak pada kelompok rentan dan miskin yang sebagian besar berada di kelas 3.

Sehingga, penetapan iuran kelas yang diputuskan untuk menjadi standard KRIS tidak boleh terlalu tinggi, seperti ke kelas 1, karena dapat memunculkan kenaikan yang signifikan pada iuran kelas 3, terutama peserta mandiri.

Meskipun begitu, penerapan kelas standard sesuai kelas 2 ini maksimal adalah 5 tahun, karena ada risiko penurunan kepesertaan, terutama para peserta JKN Kelas 1 yang telah membayar lebih tinggi. Standardisasi ke kelas 2 dapat membuat segmen kelas ini enggan melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan standard yang diambil dalam KRIS harus dinaikkan.

Kemudian, menaikkan standard kelas setelah penerapan KRIS juga harus ditunjang dengan kemudahan akses layanan kesehatan seperti fasilitas kesehatan yang mudah dijangkau dan ketersediaan transportasi penunjang.

Pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada organisasi masyarakat sipil yang menyelenggarakan layanan kesehatan. Upaya ini perlu dilakukan, karena penyedia layanan kesehatan, terutama yang bukan dikelola oleh pemerintah akan kesulitan dalam mewujudkan amanat peraturan tersebut. Hal ini perlu dilakukan sebelum adanya kewajiban penerapan sistem KRIS di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia per 30 Juni 2024.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.