Kembali Aksi Massa SPN : Menolak Revisi Tapi Cabut Permenaker No.02 Tahun 2022

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Federasi Serikat Pekerja Nasional( SPN ) kembali gelar aksi massa, kali ini di hadiri oleh DPD SPN Propinsi DKI Jakarta, DPD SPN Propinsi Banten, DPD SPN Propinsi Jawa Barat, DPD SPN Propinsi Jawa Tengah, di depan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Rabu (2/3/22).

Dalam aksinya, massa tetap menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Berdasarkan pantauan di lapangan, massa meminta Menteri Ida Fauziah untuk menemui massa aksi dan memberikan penjelasan. Namun Mentri Ida Fauziah diwakili oleh C.Heru Widianto S.E. M.M selaku Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Hubungan Industrial dan Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Jaminan Sosial Tenaga Kerja di depan aksi massa SPN menyatakan bahwa “polanya sangat jelas tidak hanya merevisi atau mencabut Permen No19 tapi merevisi juga Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ).

Ada Kado Bahagia buat Buruh dan coba buka Detik.com serunya. Pada prinsipnya sesuai dengan pesan Presiden RI Ir. Jokowi Widodo ( Jokowi ),untuk mengikuti arahan dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata- kata revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menaker akan mengembalikan manfaat pembayaran Jaminan Hari Tua ( JHT ) sebagaimana Permenaker No.19 Tahun 2015.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.