Kembali Aksi Massa SPN : Menolak Revisi Tapi Cabut Permenaker No.02 Tahun 2022

oleh
oleh

Sementara Permenaker No.02.Tahun 2022 akan direvisi atau nanti akan keluar Permenaker Baru yang isinya adalah Substansi sebagaimana Permenaker No.19 Tahun 2015 Pasal 3 dan 4 dalam waktu dekat akan dikembalikan dan tidak berlaku hanya 3 bulan dan masa tunggu 30hari sudah cukup. Dan tuntutan Buruh kami sampaikan dan akan diadopsi sebagai Permenaker No19.Tahun 2015″ tuturnya.

Apabila perubahan ini tidak di dengar oleh pemerintah dan DPR RI maka akan ada aksi buruh yang lebih besar lagi serta melibatkan masyarakat luas menolak JHT hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Massa aksi buruh menolak keras kata kata bersayap dari Menaker yang mengatakan pencairan JHT kembali menggunakan aturan lama. Namun secara bersamaan,Menaker mengatakan akan merevisi Permenaker No.2 tahun 2022.

Dengan kata lain pencairan dana JHT kembali pada aturan lama dan itupun berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi dan isinyapun belum tentu sesuai dengan harapan para buruh.

Dalam aksi ini polisi melakukan penjagaan ketat setelah massa aksi berupaya menjebol pagar masuk gedung Kemenaker.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.