Kembali Aksi Massa SPN : Menolak Revisi Tapi Cabut Permenaker No.02 Tahun 2022

oleh
oleh

Ditengah aksi massa, Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono didampingi Sekjen DPP SPN, Ramidi Abdul Majid mengatakan, aksi tersebut merupakan aksi lanjutan untuk mendesak pemerintah mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 sekaligus Perpres No 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial ( JHT ) yang dinilai mempersulit cara mendaftar. Djoko menilai, jaminan sosial yang terdiri dari 5 program (kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, pensiun) yang seharusnya wajib dijadikan sukarela.

“Adanya ketidakpastian terhadap pesangon, jaminan hari tua dikarenakan melekatnya syarat dan ketentuan,” ujar Djoko.

Selain tuntutan tersebut, kata Djoko, SPN juga meminta pemerintah segera merevisi Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Menurutnya, selain JHT terdapat dua masalah lagi yaitu jaminan pensiun dan pesangon yang dianggap rawan diskriminasi.

“Ketentuan-ketentuan tersebut harus segera dirubah supaya cara daftar maupun cara mengambil dibuat sesederhana mungkin baik dari aturan maupun prakteknya.

Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut,maka Federasi Serikat Pekerja Nasioanl tidak percaya begitu saja dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama dan akan melakukan revisi kembali ” tegas Djoko.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.