Kemenag Gelar Seleksi Terbuka Enam Calon Pejabat Eselon II, Ini Syaratnya

oleh
oleh

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan pelamar yang tidak mengikuti setiap tahapan seleksi dinyatakan gugur/diskualifikasi. Apabila di kemudian hari diketahui bahwa pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar/palsu, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan Pelamar.

“Seluruh pengeluaran biaya baik transportasi, akomodasi, konsumsi, kelengkapan administrasi, tes kesehatan, maupun biaya pribadi sepenuhnya ditanggung oleh Pelamar,” tegas Nurudin.

“Seluruh informasi perkembangan proses seleksi ditayangkan hanya melalui laman resmi kemenag.go.id. dan kontak resmi Sekretariat Panitia Seleksi,” tandasnya.

Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. (Red)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.