Kemendagri: Sinergi Pemda dan TNI Diperlukan dalam Tahapan Penyusunan dan Penetapan RTR

oleh
oleh

“Pada dasarnya menjadi salah satu tugas kami untuk bagaimana kebijakan pusat dan daerah dapat matching, juga agar kebijakan pusat diketahui oleh Pemda”, jelas Gunawan.

Selain itu, terdapat diskusi mengenai pembangunan di IKN. Dirjen Pothan Kemhan RI menjelaskan bahwa aspek pertahanan menjadi prioritas utama dalam pembangunan IKN dan telah tertuang dalam dalam Undang-Undang IKN, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, dan Perpres 64/2022.

Kaitannya dengan peran Kemendagri, bahwa tidak ada kewenangan Pemda terhadap pembangunan di IKN, namun pembinaan dan pengawasan daerah di sekitar IKN menjadi tugas Kemendagri untuk menjaga sinergitas penataan ruang di daerah dan wilayah pertahanan.

“Kami koordinasi awal dengan otorita IKN terkait kewenangannya apa saja, dari sana lalu melihat bagaimana pemda ini bisa mendukungnya” jawab Gunawan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.