Kenaikan Pajak Hiburan Menuai Protes, Sandiaga Uno Sampaikan Titah Jokowi

oleh
oleh

Menparekraf RI Sandiaga Salahuddin Uno membeberkan perkembangan terbaru soal tarif minimal pajak hiburan yang ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75% lewat Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Tadi sudah dirapatkan dan atas arahan bapak presiden, pemerintah daerah untuk memberikan insentif, sehingga tidak ada perubahan bagi pajak yang harus dibayarkan para pelaku usaha, termasuk UMKM,” ungkap Sandiaga Uno di Surabaya, Jumat, (19/1/24).

Lebih lanjut, Uno meminta masyarakat juga menunggu hasil dari judicial review di MK dan ini prosesnya masih berlangsung, diharapkan masyarakat, termasuk pelaku usaha tidak perlu terlalu khawatir, pemerintah akan membela kepentingan rakyat kecil, para pengusaha dan tidak akan terjadi gelombang PHK.

“Selain itu, dalam rapat pimpinan tersebut, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian untuk menerbitkan instruksi agar pemerintah daerah tidak menaikkan pajak hiburan.” katanya.

Dalam pemberitaan Sketsindo sebelumnya, Inul Daratista mengatakan masih terus berjuang supaya kebijakan Pemerintah yang sebelumnya menaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Paling tidak sebelum PHK karyawan, pimpinan masih ada usahanya” kata Inul saat dihubungi Sketsindo pada Jumat, (19/1/24).

Inul mengaku dirinya tidak mau asal memecat (PHK) pegawainya.

“Gak mau asal PHK. Biar ada alasan kalau PHK gak asal PHK” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.