Kerjasama Perjanjian Fasilitas Kesehatan JKN-KIS, BPJS Tingkatkan Mutu

oleh
oleh

Dengan kerja sama perjanjian ini di harapkan peserta JKN -KIS pada akhirnya tidak lagi berasumsi bahwa layanan Rumah Sakit menjadi diskriminatif karena tersedianya fasilitas yang sudah mumpuni dan transparan.

Lanjut Bona, MOU (kerja sama) bagi penyelenggara kesehatan Rumah Sakit juga sudah diatur bagaimana peran-peran itu dapat memberikan informasi kepada masyarakat.

Selain pula aturan dan pengawasan. internal selain di lakukan pengendalian mutu masing di RS, baik bersedia nya ruang rawat inap, ruang ICU/ICCU, HCU, dengan sistem yang ada.

“Sesuai komitmen diharapkan FKRTL untuk segera memasang dashboard agar dapat direisasikan pada bulan September 2016,” tutupnya. (Nr)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.