Ketua Sinode GKSI Versi Daan Mogot Ditahan, Langkah Kuasa Hukum dan Imbas Terhadap GKSI

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Dwi Putra Budianto selaku kuasa hukum terdakwa Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) Ernawati Simbolon menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menerapkan salah satu point dari amar putusan.

” Jaksa menggunakan Amar putusan nomor 2, dan kami masih menanyakan waktu banding bersama Kasasi pun dari Kejaksaan masih menanyakan tentang putusan yang sedang dijalankan mau ikut putusan seperti apa dan bagaimana,” ujar Dwi saat mendampingi Ernawati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (05/8/19).

Untuk itu, Dwi mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan tim dari terdakwa yang sebelumnya telah di jemput oleh JPu, yakni Matheus Mangentang.

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan tim hukum Mathius, tim gereja dan lainnya. Pasalnya perkara ini sudah lama sedangkan putusan terakhir Mathius tetap tahanan kota,” katanya.

Adapun langkah yang kemungkinan ditempuh, menurut Dwi adalah Peninjauan Kembali (PK) serta Praperadilan. “Praperadilan itu tentang penahanannya kalau kasus itu nanti akan di PK,” terangnya.

Sementara Handri selaku JPU yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa langkah penahanan kedua terdakwa sudah tepat.

Namun, Handri mengakui bahwa ada perdebatan terkait perbedaan penafsiran terhadap bunyi putusan. “Kita hanya tetap melaksanakan bunyi putusan point dua. Mereka semua memahami posisi masing-masing,” jelasnya.

“Kita sudah yakin,” tambahnya menegaskan.

Untuk kedatangan Ernawati Simbolon ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) untuk menyerahkan diri, kata Handri sangat kooperatif.

“Kita tidak perlu ini (jemput-red) kita sangat menghargai sekali kerja sama mereka dan akhirnya kita bisa melaksanakan eksekusi kedua terpidana ini,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.