Kompolnas Pantau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Polda Riau

oleh
oleh

Jika nanti terjadi sengketa informasi pemilu diantara para paslon, maka yang berhak menangani sengketa informasi pemilu adalah Komisi Informasi Provinsi Riau. Ini sekedar contoh langkah antisipatif yang perlu dipersiapkan, juga antisipasi terjadinya konflik sosial akibat data daftar pemilih tetap (DPT) khususnya di wilayah rawan tapal batas Provinsi Riau,” harap Dawam.

Pemantauan persiapan pengamanan Pilkada juga dilakukan Kompolnas dengan mengunjungi Polresta Pekanbaru yang diterima langsung Kapolresta Kombes Pol.Jeki Rahmat dan dibersamai PJU Polresta Pekanbaru.

Dalam kesempatan ini, sebagaimana pesan kepada PJU di Polda, Pudji Hartanto Iskandar juga menekankan aspek pentingnya netralitas bagi anggota Polri, pentingnya sinergitas anggota Polri dengan aparat penegak hukum dan pengemban fungsi keamanan (TNI), juga pentingya optimalisasi peran strategis bhabinkamtibmas dan intelijen guna meninimalisir segala potensi gangguan keamanan pada Pilkada serentak 2024 di Riau ini.

“Semua perlu diantisipasi dengan melakukan komunikasi yang baik kepada semua pihak,” saran penutup Pudji Hartanto.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.