Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Peningkatan Pelayanan Trantibumlinmas

oleh
oleh

Hal tersebut disampaikan saat membuka Rakorpusda dalam rangka asistensi dan supervisi terkait progress penerapan dan permasalahan penerapan SPM Bidang Trantibumlinmas di Grand Orchardz, Jakarta, beberapa waktu lalum

Sesuai Pasal 23 Permendagri No. 59 Tahun 2021, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan SPM oleh daerah kabupaten/kota kepada Gubernur, dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan hasil evaluasi kepada Menteri.

Untuk memudahkan daerah dalam melaporkan hasil capaian SPM daerahnya, maka digunakan aplikasi e-spm setiap tiga bulan, mencakup hasil penerapan, kendala, dan ketersediaan anggaran.

Pelaporan ini nantinya digunakan untuk melihat perkembangan penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota, penyelesaian kendala dan masalah, serta perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat. Lebih lanjut, selain itu, pelaporan ini dapat dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.