Namun menurut Andar, Penyidik Novel dikatakan akan memeriksa saksi Resco dengan alasan bahwa KUHAP, KPK memeriksa saksi tidak didampingi lawyer. “Tapi ku bantah keras agar KPK belajar lagi, dalam KUHAP tidak dilarang saksi didampingi Lawyer, serta tidak dilarang membawa HP, Dompet dan Boelpen, seperti yang mereka lakukan pada saksi lainnya, buat saya tidak berlaku, saya lawan, akhirnya dibolehkan,” ungkapnya lagi.
Menyusul, kata Andar pelaku yang sudah dipidana Darmawati Jarebo, pengusaha Hontjo Kurniawan, Anggota DPR F PAN. “Dan JAM otak suap belum dibuikan,” ujarnya.
Terakhir, Andar mengatakan, jika dalam waktu dekat KPK tidak dapat menangkap JAM, maka lebih baik dibubarkan saja. “Kalau dalam waktu satu minggu ini, KPK tidak bisa menangkapnya (JAM), lebih baik KPK itu dibubarkan saja, dan kelima ketuanya di periksa,” tandasnya.