KSPI Bantah Pernyataan Menaker Soal Kondisi Ketenagakerjaan

oleh
oleh
Ilustrasi Aksi Buruh. (Foto: Tribun)

“Hal ini ibaratnya perbudakan modern. Bagaimana mungkin Menaker tidak tahu hal ini? Termasuk di BUMN, bahkan banyak menggunakan buruh outsourcing,” tegas Iqbal.

Kedua, jaminan pensiun buruh dan pegawai negeri berbeda. Padahal nilai iuran pensiun buruh sama dengan pegawai negeri. Tetapi ketika pensiun PNS mendapatkan dana pensiun minimal 60% dari gaji terakhir, sedangkan yang didapat buruh hanya sekitar 300 ribu.

Ketiga, Jaminan kesehatan dengan sistem INA CBGs membuat pelayanan kesehatan makin memburuk. Bahkan JPK pada saat Jamsostek lebih baik dibandingkan Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan. Berbagai permasalahan itu, sebagai contoh, antrian yang sangat panjang, pemberian obat yang terbatas sehingga buruh harus membayar biaya tambahan, permasalahan dalam rawat inap, dan yang lain.

Keempat, kembalinya upah murah dengan dihilangkannya hak berunding buruh dalam menetapkan upah minimum melalui PP 78/2015. Sehingga buruh tidak bisa ikut penetapan kenaikan upah minimum. Akibatnya upah setiap tahun naik sebesar harga kebab yang dibeli di Eropa, padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia di klaim nomor tiga dan tax amnesty nomor satu di dunia. Bahkan di Ibu Kota Negara, DKI Jakarta, upah minimumnya lebih rendah dari Karawang.

“Bagaimana mungkin Menaker mengatakan kondisi pemerintah sekarang jauh lebih baik,” lanjut Iqbal.

Keempat, union busting dan kriminalisasi makin meningkat. Terbukti dengan kasus kekerasan terhadap pekerja Freeport dan kriminalisasi yang pernah dilakukan terhadap aktivis buruh yang kritis terhadap PP 78/2015.

Kelima, harga rumah rusunami yang mahal. Akibatnya, program perumahan ini hanya dinikmati kalangan menengah atas.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.