Lembaga Survey Diangap Menyesatkan, FORKIP Siap Tempuh Jalur Hukum

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Forum Keterbukaan Informasi Publik (Forkip) Indonesia menyatakan telah melihat terjadinya penyesatan Informasi pada pilpres 2019 oleh lembaga survey dan sangat signifikan mengarah ke berita Hoax tanpa dasar, guna kepentingan tertentu.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar dari Forkip adalah apa landasan hukum lembaga survey dalam merilis berita ke publik dan siapa yang bertangung jawab akan sangsi bila terjadi kesalahan fatal dalam akurasi data yang mereka berikan ke publik,” ujar Wasekjen Forkip Indonesia Leonard Eko Wahyu Widhyat Moko kepada sketsindonews.com, Kamis (18/4).

Menurutnya, lembaga survey bukanlah lembaga resmi Pemerintah dalam acara pilpres ini, dan tidak diketahui mempunyai narasumber valid dilokasi atau TPS yang disampling sehingga validitas dan akurasi serta pertangungjawaban dari data tersebut, kata Leo amat sangat disangsikan ke absahannya bahkan cenderung mendikte pandangan masyarakat pengguna Informasi Publik serta menyesatkan.

“Metodology yang tidak dilakukan di depan sebelum pemberitaaan serta tidak adanya pertangungjawaban apa bila terjadi kesalahan data adalah hal fatal dan condong malah ada unsur pidananya yang belum pernah dibahas apa sangsi dan hukumnya bila itu terjadi,” tegas Leo.

Oleh karenanya, lanjutnya, Forkip Indonesia yang sedari awal mendeclare untuk mengawal dan melakukan pendampingan terhadap apapun halangan Informasi publik ke pada masyarakat, akan mencoba melakukan uji terhadap fenomena apa yang terjadi saat ini, melalui ranah hukum yang tersedia di negara.

“Demi tegaknya demokrasi yang benar dan kepentingan masyarakat Indonesia serta agar kita mendapat jalan yang benar serta bertangung jawab dalam pelaksanaan kenegaraan kita maka hal ini kita lakukan,” pungkasnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.