Maklumat Kapolda Buat Pendemo 4 November 2016

oleh
oleh

Antara lain maklimat Kapolda Metro Jaya sebagai berfikir ;

1. Dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau mengusai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak.

Apabila melakukan tindak pidana tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

2. Dilarang membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjta penusuk dan atau senjata pemukul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

3. Dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melajukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sanksi pidana tersebut tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

4. Dilarang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Pelanggran pidana tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.