Maklumat Kapolda Buat Pendemo 4 November 2016

oleh
oleh

5. Dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Adapun pelanggaran pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

6. Tidak menurut perintah, melawan dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 2 bulan penjara.

7. Berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh petugas yang berhak. Pelanggaran pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 2 bulan.

8. Dan atau melakukan tindak pidana: terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau UU tersebut.

“Kami berharap agar peserta demo mematuhi maklumat tersebut agar pelaksanaan demo tetap berjalan dengan aman dan lancar, serta kegiatan masyarakat pun tetap berjalan dengan kondusif,” katanya.

Awi menambahkan, selama pelaksanaan demo, peserta dan atau penanggung jawab aksi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.