Malek Hafian Dituntut 3 Tahun, Kuasa Hukum: Ada Apa Gerangan?

oleh
oleh

Devid Oktanto selaku kuasa hukum WNA Asal Suriah, Malek Hafian heran dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap memberikan tuntutan cukup tinggi terhadap kliennya. Hal tersebut diungkapkan usai, sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (1/2/24).

Seperti diketahui, dalam sidang nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM tersebut, Malek Hafian yang diduga memalsukan dokumen harus mendapat tuntutan 3 Tahun penjara dari JPU.

“Kami yakin klien kami Insya Allah tidak bersalah, kita akan buktikan, karena memang dengan dokumen-dokumen yang kami miliki nanti Insya Allah,” ucap Devid.

Devid juga heran, dengan perkara yang dituduhkan terhadap kliennya, bisa mendapat tuntutan yang menurutnya cukup tinggi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.