Mediasi Gugatan Kepada Prabowo – Gibran, KPU & Bawaslu Kembali Digelar, Penggugat Menolak Damai

oleh
oleh

Sunandiantoro menambahkan, pihak KPU sempat mengajak untuk berdamai pada proses mediasi tadi, namun dengan tegas pihak penggugat menolak ajakan tersebut. Ia mau berdamai dengan syarat KPU membatalkan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta mendiskualifikasi pasangan tersebut.

“Kami sempat diajak damai pada proses mediasi tadi, tapi dengan jelas dan tegas kami sampaikan bahwa kami tidak bisa diajak damai ketika KPU ini melakukan perbuatan melawan hukum. Kami mau berdamai asalkan KPU membatalkan proses pendaftaran capres-cawapres Prabowo-Gibran,” ungkapnya.

Pelapor Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H berpendapat bahwa sebagai negara hukum, hukum positif harus ditegakkan. Di Indonesia, untuk menuju kepastian hukum harus ada hukum tertulisnya. Dalam perkara ini, PKPU sendiri belum dirubah sehingga mengakibatkan perbuatan melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.