Mediasi Gugatan Kepada Prabowo – Gibran, KPU & Bawaslu Kembali Digelar, Penggugat Menolak Damai

oleh
oleh

Gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN memasuki tahapan mediasi. KPU digugat Pelapor bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. karena dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023.

Kuasa Hukum Pelapor, Sunandiantoro mengatakan, agenda mediasi hari ini, Rabu (20/12/23), dihadiri langsung oleh prinsipal dan tergugat KPU, namun para turut Tergugat tidak hadir dalam mediasi tersebut.

“Dalam proses mediasi ini berjalan alot karena apa yang lakukan oleh KPU dinilai penggugat merupakan perbuatan melanggar hukum, namun pihak KPU merasa bukan perbuatan melanggar hukum. Jadi proses mediasi ini belum ada titik temu,” ujar Sunandiantoro.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.