Jakarta, sketsindonews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membenarkan adanya penarikan produk mie asal Korea yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
Menurut Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito penarikan produk mie asal Korea tersebut terpaksa dilakukan karena mengandung fragmen DNA babi
“Iya betul dan sudah melalui tahapan ya, sehingga akhirnya saya menyuruh seluruh kepala balai untuk menariknya sendiri tapi seharusnya importirnya yang menarik itu sendiri dengan peraturan yang ada,” kata Penny, Minggu (18/6).