Kedua, berkaitan dengan kelaikan bus. “Terkait dengan bus yang relatif banyak yang belum laik, ada 30%. Kami mohon kepada Polri untuk melakukan penindakan bagi mereka (bus) yang tidak berstiker,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan kejadian kecelakaan di beberapa titik disebabkan oleh armada bus yang memang sama sekali tidak memiliki kualifikasi di jalan raya. Untuk itu, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan pihak Kapolri.
Terakhir, Menhub menghimbau operasional truk.
“Kemarin pagi kami sudah buat Surat Edaran. Kami bukannya memperpanjang ketidakbolehan truk beroperasi, tetapi kami hanya menghimbau agar truk tidak beroperasi sampai tanggal 2 Juli 2017 pukul 24.00 WIB,” jelas Budi