Menhub Himbau Karyawan Garuda Tidak Mogok

oleh
oleh

Lanjut Menhub terkait subclass harga tiket, Menhub akan menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai.  Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya.

Ditambahkan Menhub, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian. 

“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya. 

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.