Menhub Minta Pelindo 1 Cari Partner Internasional

oleh
oleh
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat me-launching pemandu di Selat Malaka, Senin (10/4). (Dok. Humas Kemenhub)

Untuk mewujudkan target tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor. HK.103/2/4/DJPL-17 tentang Sistem dan Prosedur Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. PU.63/1/8/DJPL.07 tentang Penetapan Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura. (*)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.