Miris, Anak Angkat Tuntut Orang Tua Angkat

oleh
oleh
Johanes (Kanan, Baju Putih) didampingi Andre Siahaan selaku kuasa hukum (kiri) sebelum sidang, kamis (6/4). (Foto: eky/sketsindonews.com)

“Pada sidang perdata sudah di tetapkan bahwa pembeli tanah sebenarnya itu pak Johanes, tanah dibeli Sekitar tahun 2003 atau 2004,” terang Andre.

Namun, lanjutnya, Johanes kembali di gugat secara pidana, dan saat ini Johanes harus duduk dibangku pesakitan dengan ancaman 3 tahun pencara yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Andre tuntutan tersebut sangat berat, “bahkan tergolong untuk pasal ini sih sangat berat, hampir maksimal,” tandasnya. (Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.