Nah Loh, Laporin Korupsi Malah Diancam dan Balik Dilaporin

oleh
oleh
(Batik) Riesqi Rahmadiansyah perwakilan Advokat Pro Rakyat

Jakarta, sketsindonews – Riesqi Rahmadiansyah perwakilan Advokat Pro Rakyat sebut PP 43 thn2008 terkait perlindungan terhadap pelapor kasus korupsi seperti etalase. Hal tersebut diungkapkan usai mendampingi kliennya berinisial AG melaporkan diri ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jalan Raya Bogor KM. 24 Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (18/12).

Menurut Riesqi, AG yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak korupsi pada program CSR Pertamina ke Polda Jawa Tengah saat ini justru mendapat perlakuan yang menggangu kenyamanan keluarganya.

“Bapak ini mencoba melaporkan tindak pidana korupsi, tapi justru malah tidak di gubris, yang aneh malah diberikan tanda terima dokumen, ini satu hal yang lucu padahal dokumen yang diserahkan sudah lengkap,” ungkap Riesqi.

Lanjut Riesqi, bukannya mendapat perlindungan hukum, pelapor justru dilaporkan dengan tuduhan penggelapan

“Ini yang membuat saya sedih padahal pada PP 43 tahun 2008 dijelaskan, pelapor menurut pasal 2 wajib dilindungi, jika dilaporkan harus sesuai dengan prosedur hukum,” terangnya.

Tidak berhenti disitu, Riesqi menambahkan bahwa saat ini pelapor juga mendapat ancaman bahkan hingga mendatangi sekolah anaknya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.