Noldus Pandin : Caleg Penyandang Disabilitas Dukung Program Capres Prabowo dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

oleh
oleh

“Mengapa saya mengatakan demikian, karena pada dasarnya kita telah memiliki payung hukum tentang penyandang disabilitas yakni tertuang dalam UU No. 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan CRPD dan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, oleh karena itu kewajiban pemerintah dan pihak lembaga lainnya maupun swasta harus diterapkan secara berjenjang dan holistik berdasarkan bidang kehidupan yang ada, agar kita sebagai salah satu negara yang telah menandatangani tentang Pengesahan Convention on the Right Persons witht Diasbilities (CRPD) bisa memberikan informasi kepada dunia bahwa Indonesia adalah salah satu negara Inklusif,” kata Noldus Pandin, penyandang disabilitas polio dengan nada semangat.

Kemudian, lanjut putra Toraja ini, jika kelak terpilih sekiranya masalah Lansia dan penyandang disabilitas dibuatkan suatu lembaga baru, apakah dalam badan khusus atau kementrian khusus supaya kementrian sosial diringankan dari pekerjaannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.