Orang Tuanya Jalani Sidang Di PN Jaktim, Anas Hafyan Yakin Hakim Dapat Memutus Dengan Hati

oleh
oleh

Seperti diketahui, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan nomor perkara 823/Pid.B/2023/PN JKT.TIM. Sidang tersebut rencananya akan digelar dengan agenda Putusan pada 20 Februari 2024 mendatang setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberika tuntutan 3 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.