Pajak hiburan naik 75%, Praktisi Hukum : Jangan Bikin Benalu Yang Merugikan Pengusaha Hiburan Malam

oleh
oleh

“Ya, bisa jadi. Pemilu sebentar lagi kan, cuma janganlah kita jadikan tempat hiburan sebagai lahan politik.

Harusnya pemerintah juga peka ditempat hiburan itu ada karyawan, dan punya keluarga, itu yang harus dipikirin” sambungnya.

Terakhir, Albert meminta dalam pembuatan draf RUU DKJ seharusnya juga melibatkan banyak pihak termasuk semua para pengusaha itu sendiri.

“Seharusnya pemerintah peka terhadap itu, jangan asal menaikan pajak, tapi dilihat dampaknya kalau itu dilakukan, masyarakat kecil sudah pasti kena dampak” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Draf RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menaikkan tarif pajak hiburan hingga kelab malam menjadi maksimal 75 persen.

Hal itu tertuang dalam Pasal 41 bab XIX RUU DKJ berdasarkan naskah dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).

No More Posts Available.

No more pages to load.