Pakar Hukum Tata Negara Menilai PJ Bupati Takalar Berpotensi Melanggar Hukum

oleh
oleh

“Oleh karena itu, dengan diajukannya upaya hukum PK oleh Saharuddin sebagai tergugat II intervensi di MA, Maka upaya hukum belum selesai dan masih berjalan sebagai jalan untuk mencari kebenaran materil serta perlindungan HAM dari kesewenangan negara secara vertikal maupun penggembosan HAM secara horizontal sesama _civil society_ yang menyangkut status fundamental bagi diri yang bersangkutan,”papar Asrullah.

Ia melanjutkan bahwa hal ini akan berimplikasi terhadap sifat putusan sebelumnya yang belum berkekuatan hukum tetap untuk dieksekusi dan dijalankan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati atau PJ Bupati dalam bentuk tindakan administrasi faktual karena masih menunggu Putusan PK di MA, atau secara teoritis disebut sebagai Putusan yang tidak dapat dijalankan _(Non Executable Decision)_.

Asrullah juga menambahkan argumen Ketiga ialah keputusan hukum yang tetap seharusnya tidak memuat lagi preferensi hukum yang memungkinan hadirnya suatu pengingkaran _(disavowal)_ , pembatal _(Invalidation)_, ataupun pemulihan norma _(Norm remedy)_.

“Upaya PK sebagai upaya hukum terakhir atau upaya hukum luar biasa _(extra ordinary legal review)_ adalah upaya hukum yang mampu membatalkan, mengubah atau mengoreksi putusan sebelumnya yang telah dikeluarkan pada level tingkat pertama, banding dan kasasi. Sehingga hal tersebut menunjukkan sifat dan status hukum masih sangat bergantung pada putusan PK di MA,”ucapnya.

Ia menilai bahwa putusan PK-lah sebagai upaya hukum terakhir yang dimiliki setiap warga negara yang disediakan dan dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga demi hukum, keadilan dan etika penyelenggaraan pemerintahan wajib menunggu putusan PK sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Karena ini berkenaan dengan status seseorang yang menyangkut hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.