Paket Hilang Konsumen Gugat JNE ke BPSK TANGERANG Selatan

oleh
oleh

“Akhirnya klien kami diminta alamat pengirim dan penerima untuk dapat konfirmasi langsung dari kantor pusat JNE mengenai barang yang tidak ada itu.
Berdasarkan Pasal 4 huruf H undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa ‘hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya’ JNE selaku Pelaku usaha seharusnya melayani setiap keluhan konsumen  dengan baik, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Pelaku usaha,” terang Yudi.

Yudi juga menghimbau kepada masyarakat atau konsumen yang dirugikan untuk tidak ragu menempuh upaya hukum apabila dirugikan oleh pelaku usaha, bisa membuat gugatan ke pengadilan atau melalui badan penyelesaian sengketa konsumen, hal tersebut Telah diatur pul dalam UU perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.

Dalam sidang tersebut, Erik Syam Pratama yang bertindak selaku kuasa Hukum dari JNE pusat meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“bahwa memang seyogyanya Pihak JNE memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat/konsumen yang merasa dirugikan. Salah satunya dengan mencantumkan alamat email yang dapat digunakan sebagai tempat menampung keluhan masyarakat,” ujar Hendry sebelum menutup jalannya sidang.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.