Home / Berita / Paket Hilang Konsumen Gugat JNE ke BPSK TANGERANG Selatan

Paket Hilang Konsumen Gugat JNE ke BPSK TANGERANG Selatan

Tangerang, sketsindonews – Sidang perdana terkait penyelesaian kasus sengketa konsumen antara Eka Hadi selaku Konsumen dengan Perusahaan Jasa Pengiriman barang (JNE) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Tangerang Selatan, Kamis (08/9).

Sidang yang diketuai oleh Hendry tersebut digelar dengan agenda mendengarkan pokok permohonan dari pihak participle yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Yudi Rijali Muslim SH,.

“Klien kami telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan prosedur Klaim sebagaimana  yang telah dianjurkan oleh JNE, namun hingga saat permohonan ini kami ajukan kepada BPSK, pihak JNE belum ada upaya dalam hal pertanggung jawaban kepada klien kami,” Ujar Direktur LBH Tridharma Indonesia tersebut.

Terkait kronologi kejadian Yudi menjelaskan bahwa awalnya kliennya mengirim barang pada tgl 27 april 2016 pukul 19.00 wib ke JNE Agen Villa Dago, berupa barang dalam bentuk charger laptop dell menggunakan paket yes yang bisa 1 hari sampai di tujuan. seharusnya paket tersebut sampai di tujuan pada tanggal 28 april 2016 akan tetapi hingga tanggal 29 april barang itu tidak juga sampai.

“Karena barang tersebut tidak kunjung sampai ke tempat tujuan, klien kami mengajukan komplain kepada JNE Agen Villa Dago, tetapi klien kami mendapat jawaban bahwa barang tersebut masih dalam perjalanan. Dan klien kami menanyakan kepastian posisi barang itu ada dimana, tetapi klien kami tidak mendapatkan jawaban yang pasti dimana keberadaan posisi barang tersebut,” jelas Yudi.

Kemudian pada tanggal 30 april 2016 kliennya, tambah Yudi, kembali datang ke JNE Agen Villa Dago untuk mananyakan kembali.

“Saya anjurkan untuk mengurus komplain keterlambatan barang sampai tujuan. selanjutnya pada tanggal 2 mei klien kami kembali lagi datang ke JNE Agen Villa Dago, akan tetapi masih belum mendapat kepastian posisi barang tersebut ada dimana,” tambah Yudi.

Hingga tanggal 3 mei datang lagi ke JNE Agen Villa Dago namun kembali lagi klien mendapatkan jawaban yang sama. Tanggal 7 mei kembali datang ke JNE Agen Villa Dago dan diberitahu bahwa barang tersebut tidak ada di gudang pusat jne di cimone.

“Akhirnya klien kami diminta alamat pengirim dan penerima untuk dapat konfirmasi langsung dari kantor pusat JNE mengenai barang yang tidak ada itu.
Berdasarkan Pasal 4 huruf H undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa ‘hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya’ JNE selaku Pelaku usaha seharusnya melayani setiap keluhan konsumen  dengan baik, karena hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Pelaku usaha,” terang Yudi.

Yudi juga menghimbau kepada masyarakat atau konsumen yang dirugikan untuk tidak ragu menempuh upaya hukum apabila dirugikan oleh pelaku usaha, bisa membuat gugatan ke pengadilan atau melalui badan penyelesaian sengketa konsumen, hal tersebut Telah diatur pul dalam UU perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999.

Dalam sidang tersebut, Erik Syam Pratama yang bertindak selaku kuasa Hukum dari JNE pusat meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“bahwa memang seyogyanya Pihak JNE memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat/konsumen yang merasa dirugikan. Salah satunya dengan mencantumkan alamat email yang dapat digunakan sebagai tempat menampung keluhan masyarakat,” ujar Hendry sebelum menutup jalannya sidang.

Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar pada hari kamis 15 September 2016 Pukul 10 pagi. (*)

Check Also

Depo Pertamina Terbakar, Milano: Cari Solusi Lebih Penting dari Menyalahkan

Sekretaris Jendral (Sekjen) Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Milano., S.H.,M.H angkat …

Watch Dragon ball super