“Indonesia merupakan negara hukum hal tersebut diamanatkan didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 sebagai tanggung jawab nasional mempunyai cita – cita luhur demi terciptanya keadilan yang seutuhnya bagi rakyat Indonesia,” jelas Yudi.
Selain itu, dia menambahkan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 juga menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.