Pendidikan Paralegal Wujudkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum

oleh
oleh

“Indonesia merupakan negara hukum hal tersebut diamanatkan didalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 sebagai tanggung jawab nasional mempunyai cita – cita luhur demi terciptanya keadilan yang seutuhnya bagi rakyat Indonesia,” jelas Yudi.

Selain itu, dia menambahkan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 juga menyatakan bahwa Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.