Oleh karena itu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan di dalam setiap produk kebijakan dan pemberlakuan hukum merupakan hak dasar setiap warga di Indonesia.
“Wujud dari hak atas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum antara lain dapat diimplementasikan melalui berperannya Lembaga bantuan hukum terhadap seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya. (Eky)