Jakarta, sketsindonews- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar pada sidang (5/9) lalu dengan terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan dengan berkas terpisah. Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Yanto membenarkan putusan bebas terhadap 4 terdakwa.
“Benar (divonis bebas). Sidangkan secara terpisah atau splitzing,” ungkapnya, Jumat (13/9).
Selain Danny, ada 3 orang lagi yang menjadi terdakwa dalam kasus serupa dan putusan bebas. Mereka adalah, Ida Bagus Surya Buwana (Direktur PT BIR), Arif Budi Satria Dirut PT SMS dan Andreas Chayadi K (Komisaris PT API/Komisaris PT DAJK).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya hingga kini masih menjalanin proses persidangan yakni Ezrina Azis (Dirut Dapen PKT), Zubaedi (Direktur Investasi Dapen PKT), Djafar Lingkaran (Dirut PT API/Komisaris PT DAJK).
Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Danny Boestami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana