Penggelola Dapen PT Pupuk Kaltim Divonis Bebas

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur sebesar Rp 175 miliar pada sidang (5/9) lalu dengan terdakwa Danny Boestami dan kawan-kawan dengan berkas terpisah. Putusan bebas itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Yanto membenarkan putusan bebas terhadap 4 terdakwa.
“Benar (divonis bebas). Sidangkan secara terpisah atau splitzing,” ungkapnya, Jumat (13/9).

banner 300x600

Selain Danny, ada 3 orang lagi yang menjadi terdakwa dalam kasus serupa dan putusan bebas. Mereka adalah, Ida Bagus Surya Buwana (Direktur PT BIR), Arif Budi Satria Dirut PT SMS dan Andreas Chayadi K (Komisaris PT API/Komisaris PT DAJK).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya hingga kini masih menjalanin proses persidangan yakni Ezrina Azis (Dirut Dapen PKT), Zubaedi (Direktur Investasi Dapen PKT), Djafar Lingkaran (Dirut PT API/Komisaris PT DAJK).

Dalam putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Danny Boestami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.