Penyidikan Tak Terbukti, Ahok Bisa Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

oleh
oleh

Namun demikian tambah Fickar, dalam tingkat penyidikan maupun penuntutan jika ternyata bukti bukti untuk menuntut tersangka kurang lengkap, maka penyidik atau penuntut umum dapat menghentikan perkara penyidikan atau penuntutan dengan cara pihak penyidik mengeluarlan SP3/SKP2.

“Ahok dpt mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.”

Kita tahu praperadilan adalah fungsi kontrol terhadap tindakan – tindakan penegak hukum polisi atau jaksa dlm menggunakan kewenangannya dlm “upaya paksa”(tangkap, tahan, sita dan geledah).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.